Khamis, 25 Jun 2015

Solat Jamak

Begitulah dengan jelas hadis-hadis shahih telah menetapkan bolehnya Menjamak Shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’ ketika tidak sedang dalam perjalanan atau dalam uzur apapun. Hal ini adalah ketetapan dari Rasulullah SAW sendiri dengan tujuan memberikan kemudahan pada umatnya.
Bagi siapapun yang mau berpegang pada prasangka mereka atau pada doktrin Ulama mereka bahwa hal ini tidak dibenarkan maka kami katakan Rasulullah SAW lebih layak untuk dijadikan pegangan:) Wassalam

Abdurrazaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Ibnu Bakar berkata Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, ia berkata Amr bin Dinar mengabarkan kepada kami bahwa Abu Asy Sya’tsa mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu Abbas mengabarkan kepadanya, Ia berkata “Aku pernah shalat di belakang Rasulullah SAW delapan rakaat secara jamak dan tujuh rakaat secara jamak”. (Hadis Riwayat Ahmad dalam Musnad Ahmad jilid III no 3467, dinyatakan shahih oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan